Obat esensial adalah obat terpilih yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan, mencakup upaya diagnosis, profilaksis, terapi dan rehabilitasi, yang diupayakan tersedia pada unit pelayanan kesehatan sesuai dengan fungsi dan tingkatnya.
Konsep Obat Esensial di Indonesia mulai diperkenalkan dengan dikeluarkannya Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) yang pertama tahun 1980, dan dengan terbitnya Kebijakan Obat Nasional pada tahun 1983. DOEN direvisi secara berkala setiap 3-4 tahun. DfOEN yang terbit sekarang ini merupakan revisi tahun 2008. Komitmen pemerintah melakukan revisi berkala merupakan prestasi tersendiri.
Daftar Isi
Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Daftar Obat Esensial
Nasional 2008
Bab I. Pendahuluan
Bab II. Daftar Obat Esensial Nasional 2008
Bab III. Daftar Obat Terbatas untuk Puskesmas 2008
LAMPIRAN-LAMPIRAN
- Lampiran 1. Daftar obat DOEN 2005 yang mengalami perubahan
- Lampiran 2. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 239/MENKES/SK/III/2008 tanggal 5 Maret 2008 tentang Pembentukan Komite Nasional Revisi dan Penyusunan DOEN (KomNas Revisi DOEN) 2008
- Lampiran 3. Peserta Pembahasan Teknis dan Rapat Konsultasi DOEN 2008
- Lampiran 4. Formulir Pernyataan Kesediaan
- Lampiran 5. Formulir Pernyataan Konflik Kepentingan
- Lampiran 6. Format Kajian
Sumber : http://www.kedokteran.info/daftar-obat-esensial-nasional-2008.html